Berita Terbaru

Bea Cukai Denpasar Gagalkan Penyelundupan Narkotika

14 Juni 2025 | Press Release

Bea Cukai Denpasar Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Baca Selengkapnya →
Sosialisasi Ketentuan Cukai pada Pengusaha UMKM di Bali

12 Juni 2025 | Sosialisasi

Sosialisasi Ketentuan Cukai pada Pengusaha UMKM di Bali

Baca Selengkapnya →
Sosialisasi Ketentuan Cukai pada Pengusaha UMKM di Bali

10 Juni 2025 | Kegiatan

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode 2024

Baca Selengkapnya →

Peraturan

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

    Download
  • UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

    Download
  • PMK 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang Kiriman

    Download

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa batas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang?

Untuk barang pribadi penumpang, batas pembebasan bea masuk adalah FOB USD 500 per orang.

Bagaimana cara mendaftarkan IMEI handphone dari luar negeri?

Anda dapat mendaftarkan IMEI melalui situs www.beacukai.go.id/register-imei.html atau langsung di terminal kedatangan bandara. Pastikan untuk mendaftar tidak lebih dari 60 hari setelah kedatangan.

Apakah saya perlu membayar pajak jika membeli barang online dari luar negeri?

Ya, barang kiriman dengan nilai di atas FOB USD 3 akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada peraturan terkait impor barang kiriman.