Visi

Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.

Misi

  • Menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
  • Memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan daya saing bangsa.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Sejarah Singkat

KPPBC TMP A Denpasar merupakan kantor pelayanan yang berada di bawah Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT. Berlokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Bali, kantor ini memegang peranan penting dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai di pintu gerbang pariwisata utama Indonesia.

Seiring dengan perkembangan pariwisata dan perdagangan di Bali, KPPBC TMP A Denpasar terus berbenah dan bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan berintegritas tinggi kepada seluruh pengguna jasa.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daearah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Trade Facilitator: Memberikan fasilitas perdagangan, memperlancar arus barang impor dan ekspor.
  2. Industrial Assistance: Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
  3. Community Protector: Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
  4. Revenue Collector: Memungut bea masuk, bea keluar, dan cukai serta pungutan negara lainnya.